Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.
“Iya diperpanjang kembali,” ujar juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim Makhyan Jibril Al Farabi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, 7 Maret 2021.
PPKM Mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret.